Senin, 27 Januari 2014

Qwa'id Fiqhiyyah

BAB I
PENDAHULUAN
Qawa’id Fiqhiyyah merupakan kaedah yang bersifat umum meliputi sejumlah masalah fiqh dan melaluinya dapat diketahui hukum masalah fiqh yang berada dalam lingkupnya. qawaid fiqhiyyahsecara langsungnya didasarkan dan disandarkan kepada dalil-dalil dari al-Qur’an dan Sunnah  dapat dijadikan sebagai dalil dalam menetapkan hukum. Kaedah fiqih yaitu kaedah-kaaedah yang bersifat umum, yang mengelompokkan masalah-masalah fiqih secara terperinci menjadi beberapa kelompok, juga merupakan pedoman yang memudahkan penyimpulan hukum bagi suatu masalah, yaitu dengan cara menggolongkan masalah-masalah yang serupa dibawah satu kaedah.
Berhubung hukum fiqih lapangannya luas, meliputi berbagai peraturan dalam kehidupan yang menyangkut hubungan manusia dengan Tuhannya, dan hubungan manusia dengan sesama manusia. Qawa’id  fiqhiyyah ialah kaedah fiqih dalam undang-undang Islam yang menjadi asas untuk memahami dan mengembangkan fiqih Islamtentang kaedah-kaedah hukum. Ia berlaku setelah kewafatan Nabi dan segala hukum tidak ada pembatalan lagi. Tetapi ia memerlukan jalan-jalan hukum yang berbentuk fleksibel untuk membuka peluang manusia menggunakan akal yang berpandukan nas dalam berijtihad.









                                                                        BAB II                                                                       
PEMBAHASAN
A.    Ruang Lingkup Qawa’id Fiqhiyyah
Apabila kaidah-kaidah  fiqih ini kita perinci berdasarkan ruang lingkup dan cakupannya, setidaknya ada lima ruang lingkup yaitu:
1.      تَجلِبُ المَصَالِحِ وَدَرءُ المَفَاسِدِ  “Meraih kemaslahatan dan menolak kemudaratan”.
2.       Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah al-Asasiyyah al-Kubra, yaitu qaidah-qaidah fiqh yangbersifatdasar dan mencakup berbagai bab dan permasalahan fiqh. Yang termasuk kategori ini adalah:
a)      الامور بمقاصدها  “segala sesuatu perbuatan tergantung pada tujuannya”
Pengertian kaidah ini bahwa hukum yang berimplikasi terhadap suatu perkara yang timbul dari perbuatan atau perkataan subjek hukum (mukallaf) tergantung pada maksud dan tujuan dari perkara tersebut.Contohnya, memakan bangkai tanpa adanya rukhsah(dispensasi hukum) status hukumnya adalah haram.
b)      اليقين لا يزال بالشك “ Yang sudah yakin tidak dapat dihapuskan oleh keraguan ”
Kaidah ini berarti bahwa keyakinan yang sudah mantap atau yang sealur dengannya, yaitu sangkaan yang kuat, tidak dapat dikalahkan oleh keraguan yang muncul sebagai kontradiktifnya, akan tetapi ia hanya dapat dikalahkan oleh keyakinan atau asumsi kuat yang menyatakan sebaliknya.
Contohnya, apabila seseorang menghilang dalam jangka waktu yang lama dan tidak diketahui apakah ia masih hidup atau sudah mati, maka ahli waris tidak boleh membagi harta peninggalannya sebelum adanya kepastian mengenai kematiannya atau adanya keputusan hakim (pengadilan)  mengenai kematiannya berdasarkan asumsi kuat bahwa orang tersebut telah meninggal dunia disertai bukti-bukti kuat yang mendukung asumsi tersebut dan menetapkannya sebagai sebuah keyakinan.
c)      المشقة تجلب التيسر “Kesukaran itu menimbulkan adanya kemudahan”
d)     الضرر يزال “kemudaratan itu harus dihilangkan”
Kaidah ini dipergunakan para ahli hukum Islam dengan dasar argumentatif hadis Nabi saw yang diriwayatkan dari berbagai jalur transmisi (sanad): yang artinya,
Tidak boleh memberi mudarat dan membalas kemudaratan.
Kaidah ini terkonkretisasi menjadi sejumlah hukum fiqh yang bersifat particular (furu’), di antaranya bentuk-bentuk khiyar dalam transaksi jual beli, pembatasan wewenang (al-hijr), hak syuf’ah (membeli pertama) oleh partner bisnis dan tetangga, hudud, ta’zir, dan pembatasan kebebasan manusia dalam masalah kepemilikan atau pemanfaatannya agar tidak menimbulkan bahaya bagi orang lain.
e)      العادة محكمة “Adat kebiasaan dapat dijadikan hukum”        
Kaidah diatas meliputi keseluruhan fiqih-fiqih didalam bebagai macam bidang fiqih.
3.      Cabang dari kaidah-kaidah yang lima tersebut, seperti kaidah No.4: اَلضُّرَرُيُزَالُ“kemudharatan harus dihilangkan” bercabang lagi menjadi kaidah, antara lain:
a)      اَلضَّرُورَات تُبِيْعُ الْمَحْظُوْرَاتِkebutuhan yang bersifat darurat itu membolehkan hal-hal yang dilaran”
b)      الضَّرَرُيُزَّالُ بِقَدْ رِالإِمْكَانِ“Kemudharatan itu harus ditinggalkan sedapat mungkin.
4.      Kaidah-kaidah fiqih yang cakupannya hanya dalam bidang fiqih tertentu, seperti:
“Hukum asal dalam mu’amalah adalah kebolehan sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya”.Kaidah ini haya berlaku didalam fiqih muamalah.
5.      Kaidah yang merupakan cabang dari bidang hukum tertentu, seperti untuk kepentingan:  المصلحة العامة مقدمة على المصلحة الخاصة“kemaslahatan publik didahulukan daripada kemaslahatan individu”
Kaidah diatas dihubungkan dengan kaidah lain seperti:
لاضرارولاضرار  “tidak boleh membahayakan dan tidak boleh (pula) saling membahayakan (merugikan)
Contoh: Pemerintah yang mau membuat jalan untuk kepentingan umum, tetapi jalan itu melewati tanah milik orang lain, maka penyelesayannya dengan menggunakan kaidah tersebut. Pemerintah bisa melanjutkan rencananya, tetapi harus mengganti dengan harga pasaran yang wajar pada waktu itu ditempat tersebut.

B.     Fungsi Dan Peranan Qawa’id Fiqhiyyah
Para Imam Mazhab empat sangat memperhatikan ilmu qawa’id fiqhiyyah, karena ilmu qawa’id fiqhiyyah itu merupakan salah satu cabang dari ilmu syariah.Menurut sebagian ulama, kurangnya perhatian terhadap qawa’id fiqhiyyah, termasuk salah satu penyebab keterbelakangan fiqih.
Adapun fungsi dan peranan qawa’id fiqhiyyah, antara lain:
1.      Untuk memelihara dan menghimpun berbagai masalah yang sama, juga sebagai barometer dalam mengidentifikasi berbagai hukum yang masuk dalam ruang lingkupnya.
2.      Untuk menunjukkan bahwa hukum-hukum yang sama illat-nya meskipun berbeda-beda merupakan satu jenis illat dan maslahat.
3.      Untuk memudahkan dalam mengetahui hukum perbuatan seorang mukallaf.
Para ulama telah menyebutkan pula fungsi dan peranan qawa’id fiqhiyyah selain yang disebutkan di atas, antara lain:
1.      Ibnu Nujaim berpendapat bahwa sebenarnya qawa’id fiqhiyyah merupakan ushul fiqih, tetapi kemudian derajatnya meningkat kepada derajat ijtihad meskipun dalam berfatwa.
2.      Imam al-Sarakhsi berpendapat bahwa barang siapa yang menghukumi suatu masalah dengan asal, dan ia benar-benar memahaminya, maka akan mudah baginya untuk mengambil kesimpulan.
3.      Imam al-Qarafi (w. 684 H) berpendapat bahwa kaidah ini sangat penting bagi fiqih dan sangat besar manfaatnya. Orang yang benar-benar mempelajarinya akan menjadi seorang faqih dan mendapat kemuliaan, serta akan mendapatkan rahasia-rahasia fiqih. Orang yang memperdalam ilmu fiqih melalui kaidah-kaidah fiqih tidak harus menghafalkan berbagai macam cabang fiqih, karena telah tercakup oleh kulliyah. Di smping itu, ia pun dapat menyelesaikan berbagai macam perpecahan dan pertentangan dalam waktu yang singkat.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa fungsi dan peranan qawa’id fiqhiyyah adalah sebagai berikut:
1.      Dengan mendalami qawa’id fiqhiyyah, seseorang betul-betul dapat memahami ilmu fiqih dan mampu menganalisis berbagai masalah yang aktual, kemudian menentukan hukum masalah tersebut.
2.      Qawa’id fiqhiyyah dapat membantu untuk menetapkan berbagai hukum masalah yang berdekatan. Di samping itu, melahirkan qawa’id fiqhiyyah, orang yang menetapkan hukum itu tidak merasa lelah dan tidak memerlukan waktu yang panjang dalam menetapkan hukum dan peristiwa yang dihadapi.
3.      Qawa’id fiqhiyyah berfungsi dan mempunyai peranan penting dalam menyelesaikan permasalahan kehidupan yang semakin kompleks, terutama pada masa sekarang dengan kemajuan IPTEK dan berkembangnya masyarakat. Menghafal dan mengetahui serta memahami dengan baik qawa’id fiqhiyyah bagi pengkaji hukum fiqih sangat penting dan sangat dibutuhkan dalam menetapkan hukum masalah-masalah yang semakin aktual dan kompleks itu, khususnya dalam masalah transaksi keuangan syariah kontemporer.


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
ruang lingkup qawa’id fiqhiyah ada lima yaitu:
1.      تَجلِبُ المَصَالِحِ وَدَرءُ المَفَاسِد
2.      Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah al-Asasiyyah al-Kubra
3.      Cabang dari kaidah-kaidah yang lima tersebut, seperti kaidah No.4: اَلضُّرَرُيُزَالُ
4.      Kaidah-kaidah fiqih yang cakupannya hanya dalam bidang fiqih tertentu
5.      Kaidah yang merupakan cabang dari bidang hukum tertentu
Fungsi Dan Peranan Qawa’id Fiqhiyyah
1.      Untuk memelihara dan menghimpun berbagai masalah yang sama, juga sebagai barometer dalam mengidentifikasi berbagai hukum yang masuk dalam ruang lingkupnya.
2.      Untuk menunjukkan bahwa hukum-hukum yang sama illat-nya meskipun berbeda-beda merupakan satu jenis illat dan maslahat.
3.      Untuk memudahkan dalam mengetahui hukum perbuatan seorang mukallaf.



















Tidak ada komentar:

Posting Komentar